![]() |
| Gedung Asabri |
Kenapa saya tulis ini, karena beberapa waktu lalu saya berurusan dengan ASABRI .
Kami sekeluarga mengalami musibah, Bapak saya telah berpulang meninggalkan kami sekeluarga untuk selamanya dikarenakan sakit pada tanggal 18 Mei 2016. Mohon doanya ya.. semoga amal ibadah iman dan islamnya di terima allah SWT Amin
Untuk Mengurus Uang Duka Wafat (UDW) susah susah gampang yang buat ribet itu legalisir di ke*urahan.
berikut ini persyaratan yang harus di lengkapi untuk permohonan :
1. Surat Permohonan Pembayaran (SPP)
2. Foto Copy SKEP Pensiun
3. Foto Copy Buku Pensiun
4. Foto Copy Surat Nikah Legalisir KUA dan Kelurahan/Kepala Desa
5. Foto Copy Surat Kematian Legalisir Kelurahan
6. Foto Copy Kartu Penunjuk Istri (KPI)
7. Foto Copy Bintang Jasa
8. Foto Copy KTP Pemohon
9. Kartu ASABRI
Untuk SPP harus di tanda tangani oleh Kepala Desa/Lurah dan blangko Suratnya bisa di dapat di Kantor Asabri. Proses pengurusanya di ASABRI mudah UDW bisa di dapatkan di hari itu juga dengan catatan semua persyaratan telah di lengkapi dan klaim dilakukan sebelum jam 3 sore.
untuk jumlah UDW itu tiap tahun rasanya berbeda beda jumlahnya sesuai kebijakan dari ASABRI.
oh iya saya suka pelayan ASABRI sangat membantu dan tanpa adanya Pungli.
total waktu yang saya habiskan untuk mengurus kelengkapan tersebut adalah 1 (satu ) Minggu di mulai dari mengurus di RT, RW kelurahan sampai dengan di ASABRI.
untuk persyaratan pengurusan gaji pensiun untuk ibu saya akan saya tulis di postingan berikutnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar